Kamis, 30 Agustus 2012

Komnas Perempuan


Komitmen Komnas Perempuan
Sebagai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang independen, sesuai mandatnya Komnas Perempuan memfokuskan diri pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan serta upaya menciptakan suasana kondusif bagi pemenuhan hak asasi perempuan, termasuk hak-hak perempuan   korban kekerasan, yaitu hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Untuk mewujutkan mandatnya kmnas perempuan bekerja dengan membentuk 4 sub komisi, yaitu sub komisi Reformasi Hukum,Sub Kom Pemulihan,Sukom Pemantauan dan Sub Kom Litbang dan Pendidikan.
Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya bermitra kerja dengan institusi pemerintah, LSM,Organisasi sosial dan budaya, organisasi agama dan PT di pusat maupun daerah, regional maupun internasional.
Sub Kom  Reformasi Hukum dan Kebijakan pada periode 2007-2009 salah satu program kerjanya menjalin hubungan dengan  aparat penegak hukum dan organisasi kemasyakatan sipil (Penguatan Penagak Hukum/PPH). Hasil dari kerjasama ini telah terwujud dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) antara aparat penegak hukum dan para advokat/pengacara.
Pada bulan November 2007, telah terselenggara  Pelatihan  bagi Hakim Peradilan Agama dengan materi KDRT. Pelatihan ini  dimasudkan untuk mengembangkan bangunan pengetahuan tentang KDRT, tidak hanya yang diatur dalam hukum nasional  (UU PKDRT), tetapi juga hukum Islam. Menangkap antusiasme permintaan dari para hakim PA dalam pelatihan tersebut diatas, agar ada buku Referensi bagi mereka tentang KDRT, maka Komnas Perempuan menyelenggarakan workshop untuk penyusunan materi buku. Buku Referensi ini telah dilaunching pada bulan Juli 2008 bersama Ketua Muda Urusan Lingkungan Agama MA-RI dan Dirjen Badan Peradilan Agama MA-RI. Keberadaan buku referensi ini nantinya diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang KDRT bagi hakim PA, sebagai tempat terakhir bagi kebanyakan perempuan korban menggapai keadilan dan mengungkap kebenaran. Kerja-kerja ini akan terus dilanjutkan dan dikembangkan dengan menggandeng kehakiman seperti pelatihan untuk para hakim pengadilan negeri tentang KDRT, SPPT bagi pendamping korban, pendataan kasus KDRT di kejaksaan, dan advokasi  revisi KUHAP.
Hal lain yang menjadi harapan besar bagi Komnas Perempuan  sebagai upaya perlindungan terhadap korban yang belum maksimal diberikan oleh negara, adalah keberadaan LPSK. Dengan terpilihnya anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban usaha perindungan sebagaimana yang tertera dalam UU PKDRT yakni segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan dapat segera terwujud. Sehingga terjadi kerja-kerja sinergi dalam memenuhi hak-hak korban. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar