Kamis, 30 Agustus 2012

Kasus KDRT


JAKARTA (Pos Kota) – Dua orang anak dan  mantan istri dari  satu jenderal polisi melaporkan suaminya Y, ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penganiayaan. Brigjen Pol Y sendiri diketahui berdinas di Badan Intelejen Negara (BIN).
Kedua anak tersebut yakni, AI, BA dengan didampingi ibunya Anita Agnes lapor ke Bareskrim Polri, Kamis 24 Mei sore.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen M Taufik membenarkan kemarin ada laporan dari seorang wanita bersama dua anaknya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Betul, kemarin Istri bernama Anita melaporkan suaminya karena persoalan rumah tangga,” kata M Taufik, Jumat, (25/5/2012).
Ia juga mengatakan jika persoalan yang dilaporkan adalah persoalan internal keluarga mereka. Sehingga pihaknya tidak mau membeberkannya.
“Dimana dia bertugas tidak bisa disebutkan, ini kan masih proses masih perlu pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, AI salah satu anak Y mengaku sejak tahun 2004 dilakukan penganiayaan di rumahnya komplek Polri Ampera Jaksel. Sebab sejak pisah dengan ibunya tahun itu tidak boleh berhubungan dengan sang ibu.
“Tidak boleh telephone maupun berkomunikasi dengan ibu setelah cerai dengan ayah, jika ketahuan dipukul,” kata AI.
Ia juga mengatakan ayahnya sering memukul dengan gantungan kunci, besi maupun ditendang pakai sepatu.
Sementara laporan mereka sendiri resmi masuk ke Bareskrim dengan nomor laporan TBL/213/5/2012/Bareskrim. Pasal yang digunakan adalah terkait kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 dan 45 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar